Selasa, 21 Desember 2010

ARTI KOPERASI

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[1]
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

Referensi

  1. ^ Ningsih, Murni Iran Koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar