Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[1]
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Referensi
- ^ Ningsih, Murni Iran Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar